47 Kepsek Dilantik, Sekolah Boleh Lakukan Pungutan
Dalam sambutan pelantikannya, Wakil Bupati Boyolali, Agus Purmanto mengharapkan agar kepala sekolah melaksanakan hak dan kewajibannya. Pihaknya mengharapkan agar terjalin kerja sama yang baik antara pihak sekolah dengan komite. Menurutnya, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah bisa jadi kurang. "Dalam hal ini, komite sekolah jangan hanya menjadi tukang stempel saja," katanya.
Komite dan sekolah, tambahnya, harus memperhatikan latar belakang masing-masing wali murid dari segi perekonomiannya. Jangan seenaknya menarik uang yang melebihi kemampuan. Namun, sekolah dipersilakan untuk menarik biaya tambahan seperti uang seragam, perawatan gedung dan sebagainya. "Akan tetapi, penarikan ini tidak bisa seenaknya," ujarnya.
Dijelaskan, setiap sekolah mempunyai Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Di antaranya, dari dana BOS. Namun, kemungkinan ada kekurangan yang bisa ditarik dari wali murid. Dalam hal ini, "komite sekolah bisa menerapkan subsidi silang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing wali murid.
"Jangan sampai ada murid yang pandai tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya," terangnya. Selain ada bantuan dari BOS, ada pula bantuan untuk siswa miskin dan siswa berprestasi.(eko/byl/ums)
0 komentar for "47 Kepsek Dilantik, Sekolah Boleh Lakukan Pungutan"