47 Kepsek Dilantik, Sekolah Boleh Lakukan Pungutan


Ilustrasi
Foto: Dok.
AKURNEWS-Sebanyak 47 kepala sekolah (kepsek) dilingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Boyolali dilantik untuk menduduki posisinya yang baru. Pelantikan dilakukan wakil bupati Agus Purmanto bersama 52 pejabat eselon IV di pendopo Kabupaten Boyolali, Jumat (24/6) sore.

Dalam sambutan pelantikannya, Wakil Bupati Boyolali, Agus Purmanto mengharapkan agar kepala sekolah melaksanakan hak dan kewajibannya. Pihaknya mengharapkan agar terjalin kerja sama yang baik antara pihak sekolah dengan komite. Menurutnya, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah bisa jadi kurang. "Dalam hal ini, komite sekolah jangan hanya menjadi tukang stempel saja," katanya.

Komite dan sekolah, tambahnya, harus memperhatikan latar belakang masing-masing wali murid dari segi perekonomiannya. Jangan seenaknya menarik uang yang melebihi kemampuan. Namun, sekolah dipersilakan untuk menarik biaya tambahan seperti uang seragam, perawatan gedung dan sebagainya. "Akan tetapi, penarikan ini tidak bisa seenaknya," ujarnya.

Dijelaskan, setiap sekolah mempunyai Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Di antaranya, dari dana BOS. Namun, kemungkinan ada kekurangan yang bisa ditarik dari wali murid. Dalam hal ini, "komite sekolah bisa menerapkan subsidi silang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing wali murid.

"Jangan sampai ada murid yang pandai tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya," terangnya. Selain ada bantuan dari BOS, ada pula bantuan untuk siswa miskin dan siswa berprestasi.(eko/byl/ums)

Posted by Unknown on 08.39. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

0 komentar for "47 Kepsek Dilantik, Sekolah Boleh Lakukan Pungutan"

Leave a reply