Penjual Miras "Dikurung" 10 Hari
Kapolsek Klaten Kota AKP Heru Setyaningsih mengatakan, pekan sebelumnya tersangka juga tertangkap untuk kasus yang sama. Ketika ditangkap, polisi mengamankan belasan botol miras jenis Anggur Merah dan Vodka.
"Kami langsung memprosesnya dengan hukum yang berlaku dan langsung diproses di PN Klaten guna menjalani sidang tindak pidana ringan," katanya mewakili Kapolres Klaten AKBP Kalingga Rendra Rahardja, Kamis (27/10).
Putusan tersebut menurut Heru guna memberikan efek jera. Sebab dalam sidang sebelumnya pelaku hanya mendapat sanksi administrasi. (klt/Awh)
0 komentar for "Penjual Miras "Dikurung" 10 Hari"