Bandar Judi "Cap Jie Ki" Dibekuk Polisi
Kapolres Klaten AKBP Kalingga Rendra Raharja kepada wartawan di Mapolres Klaten, Jumat (12/8) mengatakan, Ts ditangkap di kediamannya. Sebelumnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan kegiatan Ts ini. Tidak mau salah tangkap, petugas lalu melakukan penyelidikan di lapangan.
"Ketika sudah yakin benar, pelaku lalu kita grebeg. Saat itu dia tengah melayani salah satu pelanggannya," kata Kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp 300 ribu yang diduga hasil penjualan judi cap jie kie. Selain itu ada juga rekapan kupon judi, stempel, kupon rekap kosong, kalkulator, buku bota dan rekap sekoran dari beberapa pelanggan.
"Yang bersangkutan terancam Pasar 303 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara," tegas Kapolres.
0 komentar for "Bandar Judi "Cap Jie Ki" Dibekuk Polisi"