Apakah Wajib Dikeluarkan Zakat untuk Tabungan?


Tanya Jawab QuraishShihab
Foto: Google.
AKURNEWS-Tanya:
Assalammualaikum wr wb.
Saya ingin menanyakan masalah zakat tabungan di bank, apakah wajib untuk dikeluarkan zakatnya? Apakah tempat tinggal (rumah) yang kita tempati itu wajib dizakati? Terima kasih.


Jawab:
Tabungan dan bunganya wajib dikeluarkan zakatnya. Semuanya dihitung setelah berlalu setahun kepemilikan Anda dengan syarat bahwa jumlah keseluruhannya tidak kurang dari nilai 85 gram emas. Bila rumah tempat tinggal, tidak dikenai zakat.

(M Quraish Shihab)

Posted by Unknown on 11.09. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

0 komentar for "Apakah Wajib Dikeluarkan Zakat untuk Tabungan?"

Leave a reply