Anak Lahir di Luar Nikah
Jawab:
Anak yang sah adalah yang lahir dalam pernikahan yang sah. Perzinaan bukan suatu pernikahan apalagi pernikahan yang sah, karena itu agama Islam tidak mengakui hasilnya sebagai anak kandung yang sah. Walaupun lelaki yang menjadi sebab kelahirannya mengakui anak itu sebagai anaknya dan mengawini perempuan yang mengandungnya setelah kehamilannya.
Dari sini, tepat penilaian ulama yang menyatakan bahwa hubungan seks antara pria dan wanita yang telah dihamilinya secara zina adalah zina berkesinambungan, sampai anak yang dikandung wanita itu lahir dan dilaksanakan perkawinan yang sah antara keduanya.
Hal ini disebabkan agama menilai bahwa orang yang berzina tidak menghargai sperma yang ditumpahkannya secara tidak sah itu, sehingga dia tidak berhak memperoleh kehormatan melalui penyandangan namanya oleh anak yang lahir dari perzinaan itu. Anak zina dinisbahkan kepada ibu yang mengandungnya—itu pun bukan dalam hakikatnya.
Sementara ulama berpendapat bahwa di hari kemudian kelak, manusia akan dipanggil dengan menisbahkan namanya kepada ibunya. Hal ini bukan saja sebagai penghormatan kepada Isa putra Maryam, tetapi juga untuk menutup malu anak-anak zina. Pendapat ini didasarkan oleh pemahaman ayat 71 surah al-Isrâ’ dengan memahami kata imam pada ayat tersebut dalam arti bentuk jamak dari umm (ibu).
Walaupun penulis tidak mendukung penafsiran itu, namun yang jelas adalah bahwa anak yang lahir dari perzinaan yang diakui oleh para penyebab kelahirannya sekalipun, tidak dapat dinilai sebagai anak kandung dan orangtuanya tidak dapat bertindak sebagai wali sang anak.
(M Quraish Shihab)
0 komentar for "Anak Lahir di Luar Nikah"