Terbukti Korupsi, Sekdes Weru Terancam Dipecat
Demikian dikatakan Kepala Inspektorat Sukoharjo, Joko Triyono, Rabu (4/5). Sedangkan bentuk sanksi yang direkomendasikan adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun, dialihtugaskan ke tempat lain dengan status pegawai biasa hingga dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Menurut Joko rekomendasi telah memperhatikan landasan hukum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi diberikan sebagai bentuk efek jera dan pembelajaran bagi PNS lain. Sedangkan dugaan kasus serupa di Desa Telukan, Kecamatan Grogol tidak terbukti.
"Khusus di Grogol, memang ada ahli waris yang dikabarkan uang santunannya dipotong sebesar Rp 1,5 juta dan Rp 200 ribu. Tetapi itu tidak benar dan ahli waris menerima uang santunan penuh namun untuk membayar hutang kepala desa," tandasnya.
Sebelumnya, Inspektorat Sukoharjo menemukan adanya menyimpangan santunan kematian bagi warga miskin di wilayah tersebut. Ironisnya, oknum calo tersebut merupakan sekretaris desa (sekdes) berinisial S yang bekerja Desa Weru, Kecamatan Weru, Sokoharjo.
Kepala Inspektorat Sukoharjo, Joko Triyono mengatakan, ulah yang dilakukan S yakni menjadi calo bagi gakin di tempatnya bekerja untuk mengambil santunan kematian sebesar Rp 3 juta kepada Dinas Sosial (Dinsos). Sayang dana santunan tersebut tidak sepenuhnya diberikan dan dipotong Rp 1 juta tanpa alasan yang jelas.
Pemotongan ini membuat masyarakat yang mendengar langsung melaporkan kasus tersebut kepada Dinsos sebelum kemudian diserahkan ke Inspektorat. “Saat ini S sudah diperiksa untuk mengetahui alasan pemotongan dan siapa gakin penerima santunan kematian yang menjadi korban,” ujar Kepala Inspektorat Sukoharjo Joko Triyono di kantornya, Selasa (26/4).
0 komentar for "Terbukti Korupsi, Sekdes Weru Terancam Dipecat"