Perancis Terapkan Denda Pertama Larangan Jilbab


AKURNEWS - Pengadilan Paris menerapkan putusan pertama pada hukum baru kontroversial yang telah disahkan April 2011 lalu, setelah mendapat persetujuan parlemen Perancis.

Dua wanita Perancis yang terus memakai cadar telah didenda karena bertentangan dengan undang-undang baru yang melarang hal tersebut di Prancis.

Putusan pengadilan Paris, Kamis (22/9) telah mendenda kedua wanita tersebut dengan total 200 euro atau sekitar US$ 271.

Sumber dari Paris melaporkan bahwa keputusan pengadilan untuk mendenda kedua wanita tersebut tidak mengejutkan, lantaran selalu ada uji kasus di Prancis. (dun/ds)

Posted by Unknown on 04.41. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

0 komentar for "Perancis Terapkan Denda Pertama Larangan Jilbab"

Leave a reply