Jasa Raharja Akan Berikan Santunan Kepada Korban Kapal Karam Kotabaru
Penyerahan santunan Jasa Rajarja akan, dilaksanakan di halaman kantor pemerintah daerah.
Adapun santunan diberikan kepada korban meninggal Rp25 juta, sedangkan korban selamat (luka-luka) Rp10 juta. Santunan ini tidak termasuk biaya perobatan bagi korban yang sempat dirawat. Hal itu diungkapkan, salah seorang pihak Jasa Raharja yang ditemui di Kantor Satuan Polisi Perairan. "Semua korban, baik yang selamat atau yang meninggal diberikan santunan," kata petugas yang enggan disebutkan namanya itu, Kamis (09/06).
0 komentar for "Jasa Raharja Akan Berikan Santunan Kepada Korban Kapal Karam Kotabaru"