Yudhoyono Keluarkan 'Jurus Baru' Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi


SBY dan Boediono
Dalam suasana rapat.
AKURNEWS-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.Wakil Presiden Boediono, di Jakarta, Jumat (13/05), menyampaikan Presiden telah mengeluarkan Inpres tersebut pada 12 Mei 2011.

Isi Inpres ini lebih merinci langkah-langkah konkret untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi yang harus dijalankan seluruh aparat negara penerima Inpres. "Inpres ini isinya lebih banyak kepada langkah-langkah instansi-instansi yang strategis dalam pemberantasan korupsi dalam lingkup eksekutif," kata Wapres di sela-sela rapat yang dihadiri sejumlah menteri.

Menteri yang hadir dalam rapat tersebut yakni Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Jaksa Agung Basrief Arief, dan Kepala Bappenas Armida Alisjahbana. Selain itu, turut hadir Direktur Tipikor Mabes Polri Brigjen Pol Ike Edwin dan Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto.

Penerbitan Inpres ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mencegah dan memberantas korupsi. Langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi ini mencakup enam strategi dan terdiri atas 102 rencana aksi.

Enam strategi tersebut yakni pencegahan, penindakan, harmonisasi peraturan dan perundang-undangan, penyelamatan aset hasil korupsi, kerja sama internasional, dan mekanisme pelaporan.

"Intinya penataan dari tata kerja, dari prosedur, dari kinerja, instansi-instansi yang merupakan instansi yang sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi termasuk pemberantasan mafia pajak yang merupakan fokus dari Inpres Nomor 1 Tahun 2011," jelas Wapres.

Kementerian/lembaga yang melaksanakan Inpres tersebut, utamanya yakni Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Keuangan.

"Inpres ini instruksi Presiden untuk dilaksanakan, sekaligus komitmen pimpinan instansi itu untuk melaksanakan, disitu ada `timeline`-nya dan ada sistem monitor," kata Wapres.

Wapres mengatakan UKP4 yang diberikan tugas untuk mengawasi pelaksanaan Inpres ini. Sementara itu, beberapa butir isi Inpres tersebut yakni Kapolri harus membuat peraturan Kapolri dan standar operasional prosedur tentang keterbukaan informasi.

Inpres juga mengamanatkan adanya standar operasional prosedur yang mengatur hubungan penyidik dengan pihak luar seperti penasihat hukum, atasan penyidik, dan masyarakat. Selain itu untuk Kejaksaan, sesuai Inpres, Kejaksaan harus menyempurnakan standar operasional prosedur untuk menutup celah yang memungkinkan terjadinya praktik mafia hukum.

Posted by Unknown on 09.55. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

0 komentar for "Yudhoyono Keluarkan 'Jurus Baru' Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi"

Leave a reply