Mobil B 8360SBY Akan Ditangkap Kalau Melintas di Jalan
“Kalau mobil itu dioperasionalkan di jalan pasti akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Royke Lumowa , Selasa (3/5/2011).
Pihaknya bersikukuh bahwa nomor plat mobil tersebut adalah palsu. Sebab, Polda Metro mengaku tidak pernah mengeluarkan nomor plat mobil semacam itu.
“Tapi kalau mengandung unsur pidana, pemilik dan mobilnya pasti akan diamankan dimanapun berada, tak harus menungu di jalan. Tapi apakah itu terdapat unsur kriminal atau tidak, bukan wewenang saya untuk berkomentar,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, nomor polisi B 8360 SBY milik paranormal Ki Gendeng Pamungkas terus menuai kecaman. Juru bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul menilai, tindakan Ki Gendeng tersebut memiliki niatan penghinaan terhadap kepala negara.
“Menurut saya ini ada niatan menghina kepala negara. Dia juga melanggar peraturan lalu lintas karena nomor plat mobilnya dimodifikasi,” kata Ruhut, Selasa (3/5/2011).
Namun, Ki Gendeng mengaku aksi tersebut dilakukan bukan untuk menghina SBY tetapi hanya sebatas mencari kepuasan sebagai pemilik mobil. “Biar asyik saja saya menggunakan plat nomor itu,” kata Ki Gendeng.
0 komentar for "Mobil B 8360SBY Akan Ditangkap Kalau Melintas di Jalan"