Aa Gym Tak Datang, Sidang Ditunda
Sebelumnya, Selasa, 19 April 2011, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Acep Saefuddin sudah mewanti-wanti agar kedua prinsipal (pemohon dan termohon) hadir untuk menjalani proses mediasi di sidang pertama.
Namun, waktu itu Aa Gym tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya Jenal SH. Begitu juga Teh Ninih yang diwakili Iwan Setiawan SH.
Kini, kembali Aa Gym tidak hadir. "Aa Gym masih di Madinah, umrah. Belum pulang," kata kuasa hukum Aa Gym, Jenal SH, kepada wartawan di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/4/2011).
Lantaran Aa Gym tak datang, hakim memutuskan menunda sidang hingga tiga minggu ke depan, yakni 24 Mei 2011.
Seperti diketahui, Aa Gym mendaftarkan permohonan talak ke Pengadilan Agama Bandung pada 14 Maret 2011, dengan nomor perkara 845/pdt-g/2011/PA-bdg.
0 komentar for "Aa Gym Tak Datang, Sidang Ditunda"